PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Gembar-gembor pemberantasan judi online yang digelorakan pemerintah ternyata patut dipertanyakan. Nyatanya di dalam sistem penyelenggaraan perijinan berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terdapat 4 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang menyebutkan perjudian termasuk judi online sebagai salah satu jenis lapangan usaha.
Pada laman utama OSS Kementerian Investasi/BKPM, dijelaskan bahwa KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penerbitan KBLI ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait