ISLAM melarang keras menyetubuhi istri melalui bagian dubur. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan, suami yang menyetubuhi isteri pada duburnya, dan istrinya mentaatinya, maka keduanya diberi sanksi ta’zir. Jika keduanya terus melakukan itu, maka keduanya diceraikan, sebagaimana dipisahkan antara pria yang nista dengan wanita yang dinistainya.
Pernyataan Ibnu Taimiyah ini disampaikan dalam kitabnya "Majmuu’ Fataawaa" setelah mendapat pertanyaan: “Hukuman apakah yang harus ditimpakan kepada orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya?"
Ibnu Taimiyah menjelaskan, menyetubuhi pada dubur (lubang anus) adalah haram menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, demikian pula pendapat para imam kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, dan selain mereka.
Disebutkan dalam hadits shahih bahwa kaum Yahudi pernah mengatakan: “Jika seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya lewat belakangnya, maka anaknya akan bermata juling.”
Mendengar hal itu kaum muslimin bertanya tentang perkara tersebut kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [ QS Al-Baqarah/2: 223 ].
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait