Lalu bagaimana halnya dengan tempat yang di dalamnya terdapat najis berat? Di samping itu, ini juga termasuk jenis liwath ( homoseksual ).
Abu Hanifah , para sahabat asy-Syafi’i , Ahmad dan para sahabatnya berpendapat bahwa semua itu haram, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. (Pendapat) ini adalah pendapat yang populer dari madzhab Maliki dan sahabatnya.
Ibnu Taimiyah mengatakan barangsiapa yang mencampuri isterinya pada duburnya, ia wajib dihukum atas perbuatannya itu dengan sanksi yang membuat keduanya jera. Jika diketahui bahwa keduanya tidak jera, maka keduanya harus dipisahkan, wallaahu a’lam.
Sementara Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir, ketika ditanya: “Jika suami melakukan perbuatan yang dilarang dan dia mencampuri isterinya pada duburnya karena kebodohan mengenai hukum ini, maka apakah ada hadd (hukuman yang ada ketentuannya dalam syari’at) untuk itu?”
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait