"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk BBM tersebut akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait