BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus mengamankan seorang wanita berinisial SY (42) warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (26/8/2022) lalu. SY diamankan di kediamannya, lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Jebus berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 drum yang berisi BBM jenis solar dan pertalite.
"Ditemukan sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jeriken berisi solar dan tiga jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan yang bersangkutan kami amankan. Selain itu diamankan pula mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," ujar Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (27/8/2022).
Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh SY.
Ghalih juga menerangkan BBM ini bakal dijual oleh SY ke para penambang yang ada wilayah di Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.
"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk BBM tersebut akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait