BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus membekuk dua orang bandar judi kodok-kodok atau judi guncang berinisial IE alias R (52) dan EWN (47) pada Senin (22/8/2022) lalu. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas judi kodok-kodok di sebuah pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai alat perjudian.
"Kami berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian jenis dadu guncang atau kodok-kodok di sebuah pondok Dusun Pala. Pelaku berinisial E berperan sebagai penggoncang dadu,pelaku lainnya berinisiall EWN berperan sebagai juru bayar," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (24/8/2022).
Setelah tertangkapnya dua warga Kecamatan Parittiga ini, Ghalih meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
"Dalam hal ini kami meminta agar masyarakat Kecamatan Parittiga danJebus agar tidak ragu ragu melaporkan ke petugas kepolisian untuk bkegiatan perjudian disekitar tempat tinggalnya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait