BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung Timur, menandatangani Nota Kesepahaman Pengawasan (MoU) Partisipatif dan Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Penendatangan MoU dilakukan pada Selasa (23/8/2022) bertempat di ruang pertemuan Bupati Belitung Timur.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini guna mewujudkan kerjasama yang sinergis dalam rangka pengawasan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur agar tercipta Penyelenggaran Pemilu/Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira menyampaikan Bawaslu Beltim mengapresiasi, atas dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, terutama Sekda, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
"Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini, merupakan hasil koordinasi dan komunikasi dua arah dan sejajar antara Bawaslu Beltim dengan BKPSDM dan Bagian Tapem,” ujar Epan.
Dia menjelakan, Nota Kesepahaman Ini meneguhkan komitmen dan tanggung jawab bersama menghadirkan demokratisasi yang makin berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Belitung Timur.
Nota Kesepahaman ini, berikutnya secara operasional akan diturunkan dalam berbagai aktivitas yang satu diantaranya bermuatan pencegahan seperti sosialiasi ke ASN baik yang menyangkut Netralitas ASN, maupun yang berkenaan dengan Anti Politik Uang, Hoax dan Black Campaign.
Kegiatan ini disambut baik oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin, dia berharap melalui penandatangan MoU ini kepada seluruh ASN Belitung Timur untuk mawas diri atas Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Aturan dan regulasi sudah jelas, mohon untuk kawan-kawan ASN tetap komitmen menjaga Netralitas itu agar Pemilu berjalan dengan lancar,” ujar Burhanudin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait