"Diamankan barang bukti berupa empat lembar sobekan kertas kecil berisi rekapan togel, dua unit handphone. Terus diamankan juga uang tunai total senilai Rp580.000 dari pembeli togel beserta ada sebuah tas kecil warna hitam," tuturnya.
Kemudian pelaku SU berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait