JAKARTA, lintasbabel.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Menurut Agus, seharusnya Sambo atau sang istri melapor di Magelang, Jawa Timur. Bukan sebaliknya melaporkan kasus di Jakarta Selatan setelah melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang. Sehungga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," ucap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Apalagi, kata Agus, jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres tentu akan langsung dilakukan penahanan atas kejadian yang dialami Putri.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait