Curi HP Saat Korban Tidur, Pemuda Asal Depok Jawa Barat Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Maulana
Ahmad Bahnesi Alias Bule (22) Warga Depok Provinsi Jawa Barat, berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Jum'at (19/8/2022) malam. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Tersangka juga mengaku, uang dari hasil penjualan HP yang ia curi digunakan untuk membeli miras.

"HPnya saya jual pak, uangnya saya beli arak (miras), saya minum sama teman-teman," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang menegak minuman keras di Kawasan Parit Pekir Pelabuhan Sungailiat.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. Dan alhamdullilah tersangka berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim.

AKP Rene Zakharia menambahkan, atas kejadian tersebut tersangka Bule dijerat Pasal 362 KUHpidana terkait pencurian biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network