BANGKA, lintasbabel.id - Ahmad Bahnesi Alias Bule (22) Warga Depok Provinsi Jawa Barat, berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Jum'at (19/8/2022) malam. Bule diduga melakukan aksi pencurian di sebuah kontrakan di Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada bulan Juli 2022 lalu.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto meringkus Bule saat usai menegak minuman keras (miras) di kawasan Parit Pekir Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum'at (19/8/2022) malam.
Bule dalam aksinya dahulu berhasil membawa kabur 2 unit handphone merk Samsung dan Redmi milik Fahirah warga Kelurahan Jelitik Sungailiat, yang saat itu sedang tertidur pulas di sebuah kontrakan di Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali.
Di hadapan polisi, tersangka Bule mengaku, awalnya dirinya berniat untuk mengajak rekan korban pergi jalan-jalan. Namun, saat melihat korban dan rekan-rekannya masih tertidur pulas di dalam kontrakan, muncullah niatnya untuk mengambil hp tersebut.
"Awalnya saya mau ajak jalan-jalan pak, tapi pas saya sampai kontrakan, pintu kontrakannya dalam kondisi terbuka, terus saya masuk, saya lihat mereka lagi tidur di dalam kamar, ada HP 2 unit di cas di lantai, langsung saya ambil, habis itu saya langsung pulang," kata Bule.
Tersangka juga mengaku, uang dari hasil penjualan HP yang ia curi digunakan untuk membeli miras.
"HPnya saya jual pak, uangnya saya beli arak (miras), saya minum sama teman-teman," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang menegak minuman keras di Kawasan Parit Pekir Pelabuhan Sungailiat.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. Dan alhamdullilah tersangka berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim.
AKP Rene Zakharia menambahkan, atas kejadian tersebut tersangka Bule dijerat Pasal 362 KUHpidana terkait pencurian biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait