BANGKA, lintasbabel.id - Ahmad Bahnesi Alias Bule (22) Warga Depok Provinsi Jawa Barat, berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Jum'at (19/8/2022) malam. Bule diduga melakukan aksi pencurian di sebuah kontrakan di Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada bulan Juli 2022 lalu.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto meringkus Bule saat usai menegak minuman keras (miras) di kawasan Parit Pekir Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum'at (19/8/2022) malam.
Bule dalam aksinya dahulu berhasil membawa kabur 2 unit handphone merk Samsung dan Redmi milik Fahirah warga Kelurahan Jelitik Sungailiat, yang saat itu sedang tertidur pulas di sebuah kontrakan di Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali.
Di hadapan polisi, tersangka Bule mengaku, awalnya dirinya berniat untuk mengajak rekan korban pergi jalan-jalan. Namun, saat melihat korban dan rekan-rekannya masih tertidur pulas di dalam kontrakan, muncullah niatnya untuk mengambil hp tersebut.
"Awalnya saya mau ajak jalan-jalan pak, tapi pas saya sampai kontrakan, pintu kontrakannya dalam kondisi terbuka, terus saya masuk, saya lihat mereka lagi tidur di dalam kamar, ada HP 2 unit di cas di lantai, langsung saya ambil, habis itu saya langsung pulang," kata Bule.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait