61 Warga Binaan Rutan Muntok Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Rizki Ramadhani
Abdul Rasyid, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok. (Foto: istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) memberikan remisi kepada 61 orang warga binaan pada hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia tahun 2022.

Rincian pemotongan masa tahanan terdiri dari 1 bulan sebanyak 18 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 18 orang, 4 bulan 9 orang, dan 5 bulan 1 orang. Sedangkan yang langsung bebas 1 orang atas nama Alan Wari. 

"Yang langsung bebas hari ini satu orang, yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun. Yang banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang, pencurian 10 orang, narkotika 12 orang, penganiayaan sebanyak 3 orang, penadah 1 orang dan 4 lainnya," ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid, Rabu (17/8/2022). 

Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini ialah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan. 

"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi dia harus berkelakuan baik dan ikut melekukan tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan, seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya. 

Sementara, untuk penghuni Rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika. 

"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam, dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang dan narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang. Tahanan sebanyak 35 orang, yang perempuan ada 5 orang," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network