LPSK Nilai Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bagian dari Obstruction of Justice

Muhammad Farhan
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua LPSK, Susilaningtias menilai permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai bagian dari obstruction of justice. Hal ini disampaikan LPSK saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). 

Sebagai informasi, obstruction of justice merupakan itikad seseorang untuk menghalang-halangi upaya penyelidikan suatu kasus agar tidak menjadi terang-benderang. 

Menurut Susi, upaya obstruction of justice ini dapat ditemukan lantaran tim asesmen lembaganya tidak menemukan adanya trauma mendalam dari PC akibat pelecehan seksual. 

"Irwasum memeriksa (PC) atas dugaan ketidakprofesionalan obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi, Selasa (16/8/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network