JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua LPSK, Susilaningtias menilai permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai bagian dari obstruction of justice. Hal ini disampaikan LPSK saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Sebagai informasi, obstruction of justice merupakan itikad seseorang untuk menghalang-halangi upaya penyelidikan suatu kasus agar tidak menjadi terang-benderang.
Menurut Susi, upaya obstruction of justice ini dapat ditemukan lantaran tim asesmen lembaganya tidak menemukan adanya trauma mendalam dari PC akibat pelecehan seksual.
"Irwasum memeriksa (PC) atas dugaan ketidakprofesionalan obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi, Selasa (16/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait