Diketahui, perubahan peraturan oleh Kemendagri terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, menjelaskan bahwa yang mengelola perguruan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bukan lagi Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan, terkait pencairan tersebut sampai saat ini masih belum diketahui kapan akan dicairkan.
"Kami belum bisa mengatakan itu cair atau tidak, karena tergantung daripada kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait