Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-sabu yang Beroperasi di Tempilang

Rizki Ramadhani
Kurir sabu TP dan PM saat diamankan petugas di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)

Sementara, menurut pengakuan pelaku TP mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial WW yang berada di kota Pangkalpinang. 

"Baru satu bulan, dijual ke masyarakat Tempilang ke penambang. Kalau pendapatan tidak tentu, belinya per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang, belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar pelaku TP. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku PM dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network