BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang pemuda berinisial TP (24) dan PM (29). Keduanya masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,79 gram.
Kurir sabu TP dan PM saat diamankan petugas di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)
PS Kanit I Satresnarkoba Polres Babar, Bripka Sujirmanto menyampaikan pihaknya terlebih dahulu meringkus bandar TP di Jalan Kebun Sawit Plasma PT. Sawindo, Kecamatan Tempilang, pada Kamis (11/8/2022) lalu.
"Tim kami menangkap bandarnya dulu ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang dan 16 paket kecil. Kemudian dikembangkan alhamdulillah kita dapatkan juga kurirnya didapatkan 6 paket kecil," kata Bripka Sujirmanto, Senin (15/8/3022).
Bripka Sujirmanto menambahkan, barang haram tersebut diedarkan oleh pelaku ke penambang timah di wilayah Kecamatan Tempilang.
"Mereka sudah menjalankan jual beli narkoba sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan ini. Kurir berinisial PM ini menjual sabu kepada para penambang timah di wilayah Tempilang. Sekali antar mereka dikirim per kantong isinya ada 10 gram, dalam sebulan ini sudah ada 3 kali, jadi sudah 30 gram," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait