PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin akan mengganti nama Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal menjadi Tim Pencegahan, Penertiban, Pengendalian, Pemulihan Tambang Ilegal (TP4TI).
Pergantian nama Satgas Tambang Ilegal menjadi TP4TI akan melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya sipil dalam strukturnya.
"Namanya ada (TP4TI), bagian dari satgas itu ada aparat-aparat penegak hukum juga. Ketuanya tetap swasta (Thamron alias Aon), saya senangnya begitu kita mengurus negara ini harus sama-sama, jangan semuanya ditumpukkan di pemerintah," kata PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin,
Ridwan mengatakan, satgas tersebut saat ini sedang menyempurnakan dokumennya supaya dasar hukumnya bagus.
Kemudian, dengan semangat yang dibentuk ini gerakan di lapangan terjadi, sebab sudah banyak laporan yang diterima tentang tambang ilegal ini.
"Yang pasti dengan semangat yang kita bentuk itu gerakan di lapangan terjadi, laporan banyak sekali. Di samping yang orang terganggu (tambang ilegal) kenyamanannya, cuma yang mendukung kirimnya ke saya, yang menolak kirim ke medsos dan lainnya. Saya bersyukur kesadaran itu terbangun, partisipasi masyarakat bagus, partisipasi media bagus," jelas pria kelahiran Muntok Bangka Barat ini.
Di samping itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini juga menjelaskan, mengenai rumah layanan untuk membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dihadirkan oleh Pemprov Babel, telah ada beberapa masyarakat yang mengurus perizinan.
Hanya saja diakui Ridwan, masih belum banyak masyarakat yang datang ke rumah pelayanan tersebut untuk mengurus perizinan tambang itu.
"Bisa sebetulnya, hanya itu merubah sesuatu yang sudah 20 tahun dan dilakukan secara masif, menjadi sesuatu yang baru memang perlu usaha yang konsisten. Saya berharap kesadaran itu terbangun, walaupun saya sadar itu tidak bisa dalam satu dalam perubahan. Kita akan terus bertahan untuk mengatakan silahkan melalukan kegiatan pertambangan tetapi ikuti regulasi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait