JAKARTA, lintasbabel.id - Linda Liudianto, buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT ditangkap. Linda ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022).
"Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas terpidana, yaitu Linda Liudianto," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta enam bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait