Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Tim Panah Polres Beltim, Bagini Kronologinya

Suharli
Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur saat meminta keterangan dari pelaku penggelapan motor. (Foto: Istimewa/ dok Humas Polres Beltim)

Dia menjelaskan, kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu. 

Dua orang Pelaku ini datang ke tempat rental motor yang ada di Desa Lalang Jaya, Manggar, Belitung Timur dan menyewa satu unit motor honda beat warna merah tanpa nopol dan satu unit motor honda PCX warna merah.

"Pada Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku AN mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik rental dengan mengatakan ingin menyambung rentalan motor tersebut," ujarnya.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB pelaku AN kembali mengirimkan pesan suara melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan diantarkan pada keesokan paginya.

Namun, pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 09.51 WIB pemilik rental sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelaku AN, menanyakan uang rental namun pada saat itu pelaku AN langsung memblokir nomor Whatsapp pemilik rental.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network