Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Beltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya pada Rabu (10/8/2022) pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait