Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Tim Panah Polres Beltim, Bagini Kronologinya

Suharli
Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur saat meminta keterangan dari pelaku penggelapan motor. (Foto: Istimewa/ dok Humas Polres Beltim)

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Beltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akhirnya pada Rabu (10/8/2022) pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan, untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network