Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Ternyata Didorong Teman Sendiri

Muri Setiawan
Petugas mengevakuasi jenazah pemuda yang tewas setelah terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam. (ANTARA/HO)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. Dalam keterangan itu juga disebutkan, korban dalam keadaan usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.

Informasi dihimpun, korban, pelaku dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network