SEMARANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda jatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah. Korban tewas seketika, di balkon hotel lantai dua. Dari hasil penyelidikan, ternyata korban jatuh akibat didorong rekannya sendiri, ke jendela hingga kaca pecah. Polisi menyimpulkan, peristiwa ini sebagai pembunuhan dan atau kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, identitas korban yakni bernama Christopher Bobby (24) warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sementara pelaku yang mendorongnya adalah M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti, Tembalang. Pelaku ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa nahas ini bermula saat korban, pelaku dan dua rekan lainnya memesan kamar nomor 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," ujar Kapolrestabes, Selasa (9/11/2021).
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel. Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas pada kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. Dalam keterangan itu juga disebutkan, korban dalam keadaan usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Informasi dihimpun, korban, pelaku dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait