PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel) mendesak pencabutan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja (Ciptaker).
Ketua SPSI Babel, Darusman menyampaikan dalam orasinya bahwa Undang-undang Omnibus Law dianggap tidak menguntungkan bagi para pekerja dan bahkan melemahkan para pekerja.
"Dalam aksi serentak seluruh buruh di Indonesia hari ini menolak Undang-undang Omnibus Law. Kami dari buruh Bangka Belitung yang tergabung dalam SPSI menuntut agar lembaga ini mencabut undang-undang Omnibus Law klaster ketenaga-kerjaan, karena sangat merugikan para pekerja. Hak-hak buruh yang pada undang-undang sebelumnya mereka dapatkan, di peraturan yang baru ini tidak lagi mereka dapatkan. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Omnibus Law bagi kami sangat menyakitkan," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Ia juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Selain itu, lembaga ini juga begitu lemah dalam bidang pengawasan, sudah dari beberapa tahun yang lalu ada 31 aspek yang kami laporkan, tapi penanganannya sampai hari ini belum membuahkan hasil. Apa fungsi dari bidang pengawasan kalau hal seperti ini tidak ditindak," tambahnya.
Dalam orasi yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut, Darusman juga sangat menyayangkan tidak hadirnya PJ Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin untuk mendengarkan aspirasi para buruh yang merupakan salah satu penyokong dari pendapatan daerah dan negara.
"Buruh ini adalah rakyat yang bersuara, sangat disayangkan hari ini pak PJ gubernur tidak menemui kami di sini. Beberapa waktu lalu kami sudah surati beliau hingga kami hubungi lewat WhatsApp, tapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjut. Kami lakukan semua ini karena kami menghormati pemerintahan kami. Kami cinta dengan negara kami, oleh karena itu kami lakukan aksi damai ini," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Babel, Elfiyana menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh SPSI dan akan segera melakukan diskusi lebih lanjut untuk mengetahui keinginan dari para pekerja untuk diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kami Dinas Tenaga Kerja akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak pekerja, pasal mana saja yang mereka ingin revisi, karena tidak serta merta secara keseluruhan Undang- undang Omnibus Law yang harus direvisi dikarenakan dalam undang-undang tersebut mencakup 4 kementerian yang terlibat, salah satunya ada UMKM juga," tambahnya.
Elfi juga sangat mengapresiasi niat baik para buruh yang menyuarakan aspirasinya dengan tertib dan mengakui adanya kelemahan pengawasan dari pihak mereka dikarenakan kurangnya tenaga pegawai yang ada saat ini.
"Kami senang mereka memberikan aspirasi secara tertib seperti ini, dan mengenai pengawasan memang kami masih kekurangan tenaga pengawas. Kemarin sejak pelimpahan wewenang dari kabupaten ke provinsi, kami agak kelabakan dengan jumlah petugas pengawas, kemarin 27 orang, meninggal 1 tinggal 26 orang, namun kami tetap kerjakan satu persatu laporan tersebut," tuturnya.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2022 ini pihaknya sudah menargetkan 3 perusahan nakal yang akan ditindak tegas hingga ke ranah hukum.
"Kami akan tindak perusahaan yang dilaporkan, pertama akan kami buat surat peringatan. Jika mereka tidak mengindahkan, maka akan kami tindak tegas hingga ke ranah hukum, dan tahun ini ada 3 perusahaan yang jadi target kami," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait