BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sebanyak 1,16 Kilogram (Kg) Sabu-sabu dan Ganja seberat nyaris 1 Kg dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Rabu (10/08/2022). Sabu-sabu dan Ganja tersebut merupakan barang bukti yang telah menyelesaikan persidangan atau inkrah, sehingga amar putusannya dan barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Selain Sabu-sabu dan Ganja, Kejari Bateng juga memusnahkan satu butir pil ekstasi, dan barang bukti tindak pidana lainnya yang ditangani Kejari Bateng. Dimana tercatat barang bukti tersebut bersumber dari 77 perkara yang ditangani.
"Hari ini kami melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara-perkaya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Oleh karena itu, pada hari ini kami lakukan kegiatan pemusnahan," ujar Kepala Kejari Bateng, Syamsuardi, SH, MH.
Lebih lanjut dikatakanya, dari 77 perkara tersebut, didominasi barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait