Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Riana Rizkia
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. (Foto: istimewa)

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri

Kapolri mengatakan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network