JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Muri Setiawan
Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Tersangka Brigadir J Bharada E Jeratan Ferdy Sambo Ferdy Sambo diancam Hukuman Mati kapolri Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Peran Irjen Ferdy Sambo
Artikel Terkait