Daftar 9 Parpol Penerima Dana Hibah Rp3,7 Miliar dari Pemprov Babel, PDIP Dapat Hampir Rp1 M

Irwan Setiawan
PDIP menjadi parpol yang paling besar menerima dana hibah dari Pemprov Kepulauan Babel, yakni mencapai Rp919 juta lebih. (FOto: Reuters)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengguyur 9 partai politik (parpol) di Babel, dengan dana hibah senilai Rp3,7 miliar lebih. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi parpol yang mendapatkan dana hibah paling besar yakni sebesar Rp919 juta lebih. Sedangkan parpol penerima dana hibah terendah adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp168 juta lebih.

"Nilai satu suara dihargai Rp6 ribu," kata Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Babel, Toni Batubara, Selasa (9/8/2022).

Penggunaan dana hibah ini sendiri hanya untuk pengkaderan di setiap parpol. 

"Dana tersebut hanya digunanakan untuk sekolah kader dan pengkaderan setiap partai," jelasnya.

Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun.

"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya. 


Berikut Rincian 9 Parpol Penerima Dana Hibah dari Pemprov Kepulauan Babel, Hasil Pemilu Tahun 2019:

1. PDI Perjuangan (PDIP) Rp.919.176.000 

2. Partai Golongan Karya (Golkar) Rp.580.446.000 

3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp.469.536.000 

4. Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Rp.432.144.000 

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  Rp.344.580.000 

6. Partai Demokrat  Rp.337.740.000 

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp.255.882.000 

8. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp.204.678.000 

9. Partai Bulan Bintang (PBB) Rp.168.108.000

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network