5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Kode Etik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus.
"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Itulah 5 fakta terbaru dari kasus tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait