BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pria di Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tiri pelaku.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun, hingga kini berusia 13 tahun.
Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan dan tidak menuruti kemauan pelaku.
Aksi pelaku yang diketahui bernama Otong (40) terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Didampingi pihak keluarganya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan.
Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku, di kediamannya, Kamis 4 November kemarin.
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur 9 tahun dan saat itu duduk di bangku SD kelas 5, hingga kini korban berumur 13 tahun. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Namun, pelaku sempat akan melahirkan diri saat akan ditangkap. Polisi aksinya mengambil tindakan tegas terukur dengan bagian betis kanan pelaku.
"Pelaku ini melawan awalnya dan coba melarikan diri juga saat kami tangkap. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur di kakinya," ujar Kapolsek.
Sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tak senonoh tersebut karena tidak mendapat perhatian dari sang istri.
"Saya ancam dia (korban) pakai pisau dan mengancam akan membunuhnya. Ini saya lakukan karena istri saya jarang pernah 'ngasih'. Itu pun kalau 'ngasih' kadang-kadang 5 bulan sekali," kata Otong.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Baru, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait