PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meminta keterangan kepada salah satu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Rabu (3/8/2022).
Salah satu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel itu adalah Amri Cahyadi. Amri diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Babel dengan status sebagai saksi, sejak pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini dimulai sejak jam 09.00 WIB. Pemeriksaan masih berjalan, istirahat sholat makan, baru dilanjutkan lagi," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.
Basuki menambahkan, Amri dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Babel.
"AC diundang diminta keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Dikatakan Basuki, selain Amri, masih ada anggota DPRD lain yang juga akan dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Ini baru satu pimpinan. Tinggal tunggu giliran yang lain, tetapi dalam proses penyelidikan, pasti diminta keterangan," ujarnya.
Kasus Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022," kata Basuki.
Sejumlah Anggota DPRD Babel saat Paripurna Pemberhentian Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel beberapa waktu lalu. (Foto : Irwan Setiawan/ lintasbabel.id)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait