Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan. Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A.
Tersangka A, warga Bangka ditangkap Gakkum KLHK karena menggarap Kebun Sawit Ilegal di kawasan Hutan Produksi. (Foto: KLHK RI)
Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan A sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022. Dalam penahanan Tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit illegal dikawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” tegas Yazid.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait