BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif 8.961 Nakes

Muri Setiawan
Konferensi pers BPK temukan kelebihan pembayaran insentif 8.961 nakes, ungkap penyebabnya. (Foto: iNews/Iqbal M)

Badan PPSDM Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19, yang dibiayai dari dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk didalamnya, insentif untuk para peserta PIDI (program internship).  

Untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, tidak melalui DIPA Kemkes. 

Hasil pemeriksaan BPK ini sendiri, merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.  

Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network