JAKARTA, lintasbabel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes), dalam penanganan pandemi Covid-19. Kelebihan pembayaran insentif diterima oleh 8.961 nakes. Jumlah kelebihan pembayaran insentif ini bervariasi, mulai dari Rp178ribu hingga Rp50juta.
Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi antara Januari hingga Agustus 2021, akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database usulan insentif nakes, dari aplikasi insentif nakes yang dikelola Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.
“Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes,” kata Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Pembahasan rekomendasi dan action plan, telah dilaksanakan pada 19 Oktober 2021, yang dihadiri tim pemeriksa dan pejabat terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes, selama periode 1 Januari-19 Agustus 2021.
BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan, untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes, yang masih ada per September 2021.
Badan PPSDM Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19, yang dibiayai dari dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk didalamnya, insentif untuk para peserta PIDI (program internship).
Untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, tidak melalui DIPA Kemkes.
Hasil pemeriksaan BPK ini sendiri, merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.
Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait