Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” kata Razilu.
Plt. Dirjen KI berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait