Sementara itu, KH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diiming-imingi upah mengedarkan sabu-sabu sebesar Rp300 ribu sekali antar.
"Belum dapat, baru diiming-imingi 300 ribu sekali antar. Saya disuruh mengambil dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari orang di Pangkalpinang," ujar pria berusia 22 tahun ini.
Selanjutnya, anggota Tim Hantu satnarkoba Polres Babar mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait