Diiming-imingi Upah Rp300 Ribu Sekali Antar, KH Nekat Edarkan Sabu ke Penambang Timah

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

Sementara itu, KH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diiming-imingi upah mengedarkan sabu-sabu sebesar Rp300 ribu sekali antar. 

 

 

"Belum dapat, baru diiming-imingi 300 ribu sekali antar. Saya disuruh mengambil dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari orang di Pangkalpinang," ujar pria berusia 22 tahun ini. 

Selanjutnya, anggota Tim Hantu satnarkoba Polres Babar mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network