Diiming-imingi Upah Rp300 Ribu Sekali Antar, KH Nekat Edarkan Sabu ke Penambang Timah

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial KH warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (13/7/2022) lalu. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone. 

 

 

Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH seberat 35,61 gram. 

Dari pengakuan tersangka KH, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan barang haram tersebut diedarkan oleh KH kepada para pekerja tambang.

"Menurut keterangan tersangka kami intreogasi mengaku untuk dijual ke pekerja tambang. KH menjual harga sabu itu terbagi atas beberapa paket siap edar sudah dibungkus paket kecil seharga 300-200 ribu, tergantung ukuran," ungkap AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022). 

Sementara itu, KH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diiming-imingi upah mengedarkan sabu-sabu sebesar Rp300 ribu sekali antar. 

 

 

"Belum dapat, baru diiming-imingi 300 ribu sekali antar. Saya disuruh mengambil dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari orang di Pangkalpinang," ujar pria berusia 22 tahun ini. 

Selanjutnya, anggota Tim Hantu satnarkoba Polres Babar mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network