"Diketahui, peran dari para tersangka adalah selaku debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Cabang Pembantu (Capem) BRI Depati Amir," ucapnya.
Oslan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Para tersangka ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama, mulai dari tanggal 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait