Kejari Bangka Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi BRI Cabang Pembantu Depati Amir

Rachmat Kurniawan
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede, SH, MH. (Foto : ist/ Kejaksaan Negeri Bangka Tengah).

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, menetapkan dan menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja, pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SZ, RA, dan A.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan tersangka TA, dan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan tersangka A. 

"Selain itu satu tersangka lainya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 750/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangka tengah, Oslan Pardede, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network