JAKARTA, lintasbabel.id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Hal ini terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalau.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada Senin (18/7/2022) malam mengatakan, keputusan ini setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selanjutnya menyerahkan tugas Kadiv Propam kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sigit menekankan jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawab atas jabatan itu akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Selanjutnya Wakapolri mengendalikan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam,">
Sigit mengatakan Ferdy Sambo dinonaktifkan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.
"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait