Selain tindak pidana Tipikor, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian tanah transmigrasi di Kecamatan Jebus.
"Terkait tanah saat ini masih kami perdalami artinya penyelidikan dan masih mencari data-data dan keterangan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait