PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ombudsman Bangka Belitung (Babel) memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Pemprov Kepulauan Babel untuk menyelesaikan laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini usai pihak Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Babel, Rabu (13/7/2022).
"Tapi kami berharap ini selesai di tingkat lokal jadi tidak perlu kemana-mana, sehingga dengan penuh komitmen dan kesadaran Pemprov Babel akan melaksanakan empat tindakan korektif tadi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Kamis(14/7/2022).
Diketahui sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Babel, menemukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Babel, memberikan tindakan korektif terhadap 54 laporan PPDB tingkat SMA di Provinsi Babel tahun 2022/2023 ini.
Tindakan korektif itu, lanjut Shulby, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Babel selama 30 hari ke depan.
"Sesuai mekanisme berlaku, jika kemudian 30 hari tidak ditindaklanjuti maka proses berikutnya adalah proses monitoring oleh Ombudsman Pusat dan ketika tidak dilaksanakan juga proses monitoring ini, maka akan diteruskan ke presiden dan DPR RI," jelasnya.
Dia menjelaskan, tindakan korektif itu yakni pertama ada perbaikan sistem PPDB, kemudian terkait permintaan Ombudsman kepada Inspektorat Provinsi Babel untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Disdik Babel.
"Jadi harapannya dalam 30 hari kami sudah menerima tindak lanjutnya. Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaluddin) memberikan instruksi ini bisa dilakukan, dalam jangka panjang kami ingin ada perbaikan sistem," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ombudsman Babel. Pihaknya yakin mereka menjalankan tugas laporan dari masyarakat serta menjalankan tugas sesuai peraturan.
"Jadi apa yang dilakukan (Ombudsman) kami apresiasi, kami lakukan saja tindakan-tindakan itu (tindakan korektif). Kalo mau mencari kebenaran kan yang benar cuma Allah, Allah lebih tahu hati dan niat kita masing-masing, Allah yang tahu kalo kita nyari kebenaran. Tapi ini bukan mencari kebenaran tapi sesuai dengan peraturan," ujar Ervawi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait