PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Babel, M. Haris memastikan gaji 13 bagi ASN, PPPK dan pimpinan/anggota DPRD Babel sudah dibayar 100 persen sejak 1 Juli 2022.
Gaji 13 ini dibayar berikut tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan pangan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu meringankan beban aparatur negara dalam persiapan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.
"Ya, ada beberapa perangkat daerah yang belum (dibayar TPP 50 persen). Ini bukan karena enggak ada anggarannya, tapi ada administrasi belum selesai oleh OPD yang bersangkutan. Tapi untuk gaji 13 realisasinya sudah 100 persen dibayar," kata Kepala Bakuda Babel, M Haris di Pangkalpinang, Jumat (8/7/2022).
Pemerintah pusat juga menambah pembayaran 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PPPK. Namun pembayaran TPP 50 persen ini masih menggantung di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Pihaknya, kata Haris, tetap menunggu kelengkapan administrasi bagi OPD yang belum mengajukan pembayaran TPP 50 persen.
"Kami minta kepada kepala OPD segera mengajukan permohonan pencairannya. Kalau bisa cepat kenapa harus ditunda, apalagi anggarannya memang sudah ada," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait