PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Nasib apes dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Niat hati ingin mendapatkan uang dengan jualan togel, dia malah ditangkap polisi.
Emak-emak ini ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib. Pelaku diketahui berinisial SN alias AL (50).
SN ditangkap saat berada dijalan Green Babel RT 007 RW 002, karena kedapatan menjadi penjual Toto Gelap alias Togel.
"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran togel di wilayah tersebut. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan akhirnya berhasil membongkar praktik judi togel ini," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Kamis (21/10/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.702.000 dan Rp 35.554.000, tiga unit HP, dua buku rekapan togel dan dua unit kalkulator.
"Dari pengakuan pelaku , pelaku sudah berjualan togel selama 1 tahun 6 bulan," ujar Adi Putra .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait