PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Nota keberatan atau eksepsi Dr Bastian Zulkifli selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (6/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta melanjutkan perkara tersebut.
Sidang tesebut, diketuai Majelis Hakim Mulyadi, didampingi Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dedek.
"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Mulyadi.
Usai memaparkan amar putusan selanya, Mulyadi menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pokok perkara pada Rabu (13/7/2022) mendatang.
"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," ujar Mulyadi.
Sebelumnya PH terdakwa Bastian melayangkan nota keberataan atas tiga point , diantaranya perihal Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas dan keterangan saksi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait