Sempat Mengalami Gangguan Server, Kini ETLE Pangkalpinang Sudah Mulai Beroperasi Kembali

Irwan Setiawan
Kamera Tilang Elektronik di Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang beberapa pekan terakhir   sempat mengalami gangguan server,  kini sudah mulai berjalan secara normal. 

"ETLE  di wilayah Bangka Belitung Khususnya diwilayah Pangkalpinang untuk saat ini sudah berjalan norman kembali," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum,  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, AKP April Yadi Senin (4/7/2022). 

AKP April menambahkan, bahwa server ETLE Kota Pangkalpinang di Korlantas Polri beberapa lalu sempat mengalami gangguan sehingga terkendala pembayaran pajak kendaraan. 

"Sudah kami sampaikan bahwa di server Korlantas itu ETLE di Kota Pangkalpinang sempat mengalami gangguan," jelasnya. 

Ia menginformasikan kepada masyarakat yang sempat terkendala pembayaran pajak diakibatkan ETLE yang terbelokir untuk segera menginformasikan ke posko ETLE agar dapat membayar pajak di kantor samsat masing-masing. 

"Kedepan kami berkomitment untuk menjaga jangan ada kerusakan kembali karena server ini ada di Korlantas dan kami hanya aplikasi dan mudah -mudahan kedepan tetap berjalan sesuai yang dikehendaki," tuturnya. 

Menurut Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum AKP April Yadi, jumlah kendaraan roda empat yang terekam kamera ETLE selama Operasi Patuh Menumbing 2022 sebanyak 16.740. 

"Pelanggar yang tercapture kamera E-TLE selama 14 hari di Operasi Patuh Menumbing 2022, kurang lebih ada 16.740 kendaraan," kata AKP April Yadi. 

April, menyebutkan dari jumlah kendaraan yang tercapture kamera Elektronik Traffic Law yang langsung divalidasi oleh petugas operator ETLE Ditlantas ada 202 surat tilang. 

"Yang divalidasi dan dicetak surang tilang kemudian langsung dikirim oleh Ditlantas melalui kantor pos ada 202 surat tilang," lanjutnya. 

Ia menambahkan, dari jumlah surat tilang tersebut, baru 23 pelanggar yang melakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan. Dari jumlah 16.740 kendaraan tersebut, 988 kendaraan hanya mendapatkan teguran dari pihak kepolisian. 

"Imbauan terakhir kami sampaikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi lalu lintas terutama pengendara roda empat untuk menggunakan sefety belt  dan jangan menggunakan handphone saat berkendara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network