Selanjutnya, terkait pelanggaran nomor polisi yang berasal dari daerah lain, kata April akan dilakukan berdasarkan wilayah kendaraan itu berasal.
"Untuk kendaraan di luar daerah nopol kendaraan plat B, melakukan pelanggaran di wilayah Pangkalpinang. Kami mengirimkan data itu ke Korlantas di wilayah bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Jadi kami melaporkan saja pelanggaraanya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait