Selanjutnya, pada Jumat (1/4/2022), anggota Subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat adanya aktivitas atau kegiatan di SPDN Kurau tersebut.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Ma alias Heli ini melarikan diri dan meninggalkan 25 jerigen yang berisikan BBM jenis solar," terang Maladi.
"Dan akhirnya, pada tanggal 29 Juni 2022, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud dan pelaku langsung diamankan," tambah Maladi.
Selain pelaku, barang bukti yang telah diamankan yakni 25 jerigen yang berisikan BBM jenis solar, 1 buah Timbangan warna hijau dan 1 buah Corong warna Merah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait