"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, terhadap pelaku dapat dipersangkakan melanggar mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait