Eddy menambahkan, penangkapan pelaku LE ini bermula dari informasi masyarakat sekitar kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tim Hantu satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE, " tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, LE bakal dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait